Pasal 40
BAB 4 — ORGANISASI POLITEKNIK KP SIDOARJO
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan buku-buku dan bahan perpustakaan lainnya serta melayani pengguna jasa perpustakaan dan audio visual serta dokumentasi. (2) Unit Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan laboratorium untuk kegiatan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Unit Teknologi Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf c mempunyai tugas melakukan
dan mengoordinasikan kegiatan peningkatan dan pengembangan keterampilan komputer kepada Taruna dan pegawai. (4) Unit Praktik Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf d mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana, serta pelayanan kegiatan praktik sesuai dengan program studi. (5) Unit Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf e mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana, serta kegiatan sertifikasi keahlian dan kompetensi.
