PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 39
BAB 4 — ORGANISASI POLITEKNIK KP SIDOARJO
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf k merupakan unsur penunjang untuk melaksanakan penyelenggaraan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi di lingkungan Politeknik KP Sidoarjo. (2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan oleh Pembantu Direktur I. (3) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Unit Perpustakaan; b. Unit Laboratorium; c. Unit Teknologi Informatika; d. Unit Praktik Kerja; dan e. Unit Sertifikasi.
