Pasal 35
BAB 4 — ORGANISASI POLITEKNIK KP SIDOARJO
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf i, mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan: a. kegiatan penelitian ilmiah murni dan terapan; b. pengabdian kepada masyarakat; c. publikasi; d. peningkatan relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat; e. urusan administrasi pusat; dan f. evaluasi dan pelaporan. (2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur I. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dibantu oleh sekretaris.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur.
