Pasal 34
BAB 4 — ORGANISASI POLITEKNIK KP SIDOARJO
(1) Program studi Politeknik KP Sidoarjo terdiri dari: a. program studi diploma tiga teknik budidaya perikanan; b. program studi diploma tiga teknik pengolahan produk perikanan; c. program studi diploma tiga teknik penanganan patologi perikanan; d. program studi diploma tiga agribisnis perikanan; dan e. program studi diploma tiga mekanisasi perikanan. (2) Program studi diploma tiga teknik budidaya perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mempunyai tugas melaksanakan Pendidikan Vokasi di bidang teknik budidaya perikanan. (3) Program studi diploma tiga teknik pengolahan produk perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mempunyai tugas melaksanakan Pendidikan Vokasi di bidang teknik pengolahan produk perikanan. (4) Program studi diploma tiga teknik penanganan patologi perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mempunyai tugas melaksanakan Pendidikan Vokasi di bidang teknik penanganan patologi perikanan. (5) Program studi diploma tiga agribisnis perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, mempunyai tugas melaksanakan Pendidikan Vokasi di bidang agribisnis perikanan.
(6) Program studi diploma tiga mekanisasi perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, mempunyai tugas melaksanakan Pendidikan Vokasi di bidang mekanisasi perikanan. (7) Penutupan program studi dan/atau pembukaan program studi baru ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. (8) Penutupan program studi dan/atau pembukaan program studi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
