PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 29
BAB 4 — ORGANISASI POLITEKNIK KP SIDOARJO
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan hukum dan kerja sama; c. pengelolaan keuangan; d. pengelolaan barang milik negara; e. pengelolaan kepegawaian; f. pelaksanaan ketatalaksanaan; g. pelaksanaan hubungan masyarakat; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan; i. pelaksanaan urusan ketatausahaan; dan j. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
