PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 28
BAB 4 — ORGANISASI POLITEKNIK KP SIDOARJO
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, urusan hukum dan kerja sama, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan.
