PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 24
BAB 4 — ORGANISASI POLITEKNIK KP SIDOARJO
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi akademik, Dosen, dan Tenaga Kependidikan; b. pelaksanaan administrasi praktik kerja nyata (praktik kerja lapang dan kerja praktik akhir) Taruna; c. pelaksanaan administrasi ketarunaan dan Alumni; dan d. pelaksanaan administrasi kesejahteraan Taruna.
