PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 22
BAB 4 — ORGANISASI POLITEKNIK KP SIDOARJO
(1) Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f, merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang akademik, ketarunaan, dan Alumni. (2) Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan dilakukan oleh Pembantu Direktur I dalam hal administrasi akademik, dan Pembantu Direktur III dalam hal administrasi ketarunaan dan Alumni.
