PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 113
BAB 16 — PENDANAAN
(1) Dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Politeknik KP Sidoarjo, setiap tahun disusun rencana anggaran. (2) Rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan pada kebutuhan penyelenggaraan Politeknik KP Sidoarjo. (3) Penyusunan rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman kepada rencana strategi, rencana induk pengembangan dan/atau rencana kerja Politeknik KP Sidoarjo untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan.
(4) Penyusunan rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara berjenjang dari unit terbawah. (5) Ketentuan mengenai rencana anggaran ditetapkan oleh Kepala Badan.
