Pasal 8
BAB 3 — SERTIFIKASI CPIB
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap kelengkapan dokumen paling lama 1 (satu) hari kerja, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan. (2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, dilakukan penilaian dokumen dengan mengacu pada kriteria dan persyaratan CPIB. (3) Dalam hal dokumen sesuai dengan kriteria dan persyaratan CPIB, dilakukan pemeriksaan lapangan guna melakukan verifikasi kebenaran dokumen yang diajukan. (4) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal dibantu oleh Auditor Sistem Mutu Perbenihan.
(5) Direktur Jenderal menerbitkan Sertifikat CPIB atau surat penolakan penerbitan Sertifikat CPIB disertai dengan alasan penolakan, paling lama 57 (lima puluh tujuh) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. (7) Bentuk dan format Sertifikat CPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
