PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Cara Pembenihan Ikan yang Baik
Pasal 7
BAB 3 — SERTIFIKASI CPIB
(1) Setiap Orang yang memiliki Unit Pembenihan Ikan untuk memperoleh Sertifikat CPIB harus
mengajukan
permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan: a. fotokopi sertifikat MPM; b. fotokopi Surat Izin Usaha Perikanan di Bidang Pembudidayaan Ikan atau Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan; c. dokumen mutu, yang terdiri atas:
- formulir data umum Unit Pembenihan Ikan;
- formulir struktur organisasi, tanggung jawab, dan wewenang;
- formulir alur proses produksi;
- formulir daftar sarana dan prasarana Unit Pembenihan Ikan;
- formulir daftar sumber daya manusia; dan 6) formulir daftar kendali dokumen. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat lebih dari 1 (satu) jenis Benih Ikan. (3) Dokumen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
