Pasal 5
(1) Data hasil penimbangan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) disampaikan oleh Pengolah Data kepada Verifikator untuk dilakukan verifikasi dan validasi. (2) Verifikasi dilakukan dengan cara memastikan: a. data ikan hasil tangkapan yang didaratkan telah seluruhnya masuk ke dalam sistem aplikasi; b. kesesuaian antara data hasil penimbangan ikan dengan data Log Book Penangkapan Ikan; dan c. harga ikan. (3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Verifikator melakukan validasi terhadap data ikan hasil tangkapan berdasarkan data hasil penimbangan ikan. (4) Hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh Direktorat Jenderal sebagai dasar penilaian kepatuhan Pelaku Usaha Perikanan Tangkap terhadap Log Book Penangkapan Ikan, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
