Pasal 4
(1) Berat ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan ikan hasil tangkapan yang didaratkan dan ditimbang per jenis ikan dan ukuran oleh Pelaku Usaha Perikanan Tangkap bersama Pengolah Data dalam satuan kilogram menggunakan Timbangan Elektronik. (2) Dalam hal Timbangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat berfungsi atau belum tersedia, dapat menggunakan timbangan manual. (3) Data hasil timbangan manual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimasukkan ke dalam sistem aplikasi oleh Pengolah Data. (4) Pengolah Data memastikan seluruh ikan hasil tangkapan ditimbang pada saat didaratkan di Pelabuhan Pangkalan dan data hasil penimbangan ikan masuk ke dalam
sistem aplikasi. (5) Dalam hal tidak ada Pengolah Data, kepala Pelabuhan Perikanan dapat menunjuk pegawai Pelabuhan Perikanan setempat untuk melaksanakan tugas Pengolah Data.
