PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN, PEMANTAUAN DI ATAS...
Pasal 97
BAB 4 — INSPEKSI, PENGUJIAN, DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
(1) Kapal Perikanan INDONESIA yang beroperasi di wilayah RFMO selain diberi tanda pengenal Kapal Perikanan dapat diberi tanda khusus sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh RFMO. (2) Tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan oleh pemilik Kapal Perikanan sesuai ketentuan yang diatur dalam RFMO.
