PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN, PEMANTAUAN DI ATAS...
Pasal 70
BAB 4 — INSPEKSI, PENGUJIAN, DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
(1) Penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan dilakukan oleh Menteri. (2) Menteri mendelegasikan Penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. Direktur Jenderal; atau b. kepala Pelabuhan Perikanan unit pelaksana teknis lingkup Direktorat Jenderal. (3) Penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kelaiklautan Kapal Pengangkut Ikan tujuan luar negeri. (4) Penerbitan sertifikat kelaiklautan Kapal Perikanan bagi Kapal Pengangkut Ikan tujuan luar negeri dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran.
