Pasal 68
BAB 4 — INSPEKSI, PENGUJIAN, DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
(1) Pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan kelaiktangkapan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b, meliputi: a. kesesuaian antara ukuran Kapal Perikanan, Alat Penangkapan Ikan, dan daerah Penangkapan Ikan; b. kesesuaian antara daya dorong mesin penggerak utama Kapal Perikanan dengan ukuran Kapal Perikanan dan jenis Alat Penangkapan Ikan; c. kesesuaian Alat Penangkapan Ikan dengan jalur dan daerah Penangkapan Ikan; d. kesesuaian perlengkapan Penangkapan ikan dengan Alat Penangkapan Ikan; e. tata cara pengoperasian Alat Penangkapan Ikan; dan f. pencegahan terjadinya jaring tanpa pemilik. (2) Jaring tanpa pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan Alat Penangkapan Ikan yang
hilang dan terbuang di laut yang mengakibatkan tertangkapnya ikan dan fauna laut lainnya, seperti burung laut dan penyu. (3) Kriteria kelaiktangkapan Kapal Perikanan sebagaimana ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait Alat Penangkapan Ikan.
