Pasal 65
BAB 4 — INSPEKSI, PENGUJIAN, DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
(1) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), dituangkan dalam berita acara pengujian Kapal Perikanan. (2) Berita acara pengujian Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan yang melakukan pengujian. (3) Berita acara pengujian Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: a. hasil uji kemiringan; b. hasil uji coba berlayar; c. hasil uji coba Penangkapan Ikan; dan d. hasil uji coba ruang penyimpanan ikan. (4) Ketentuan mengenai bentuk dan format berita acara pengujian Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
