Pasal 64
BAB 4 — INSPEKSI, PENGUJIAN, DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
(1) Untuk dapat dilakukan pengujian terhadap pembangunan dan/atau modifikasi Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), pelaku usaha harus menyampaikan surat pemberitahuan siap dilakukan pengujian kepada Direktur Jenderal, dengan persyaratan: a. mencantumkan nomor SIUP; dan b. melampirkan:
- untuk pembangunan Kapal Perikanan baru: a) gambar rencana umum Kapal Perikanan; b) rencana kapasitas tangki air dan bahan bakar, untuk Kapal Perikanan yang akan dilakukan uji kemiringan; c) kurva hidrostatik, untuk Kapal Perikanan yang akan dilakukan uji kemiringan; d) lokasi tanda sarat, untuk Kapal Perikanan yang akan dilakukan uji kemiringan; e) spesifikasi teknis Alat Penangkapan Ikan yang akan digunakan, untuk Kapal Penangkap Ikan; f) surat keterangan dari galangan Kapal Perikanan dan/atau Pelabuhan Perikanan bahwa Kapal Perikanan telah siap dilakukan pengujian; dan
g) surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan dari orang perseorangan atau penanggung jawab Korporasi; 2. untuk Kapal Perikanan yang dimodifikasi: a) gambar rencana umum Kapal Perikanan; b) rencana kapasitas tangki air dan bahan bakar, untuk Kapal Perikanan yang akan dilakukan uji kemiringan; c) kurva hidrostatik, untuk Kapal Perikanan yang akan dilakukan uji kemiringan;
d) lokasi tanda sarat, untuk Kapal Perikanan yang akan dilakukan uji kemiringan; e) spesifikasi teknis Alat Penangkapan Ikan yang akan digunakan, untuk Kapal Penangkap Ikan; f) surat keterangan dari galangan Kapal Perikanan dan/atau Pelabuhan Perikanan bahwa Kapal Perikanan telah siap dilakukan pengujian; dan g) surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan dari orang perseorangan atau penanggung jawab Korporasi. (2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan melakukan pengujian paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. (3) Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan melaporkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud ayat (2) paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pengujian selesai. (4) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan melibatkan kementerian dan/atau lembaga terkait. (5) Ketentuan mengenai bentuk dan format surat pemberitahuan siap dilakukan pengujian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
