Pasal 199
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sertifikat Keterampilan Penanganan Ikan Tingkat I (SKPI- I) untuk Awak Kapal Perikanan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dinyatakan tetap berlaku. (2) Sertifikat Keterampilan Penanganan Ikan Tingkat I (SKPI- I) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setara dengan sertifikat keterampilan penanganan ikan. (3) Sertifikat Ahli Alat Penangkapan Ikan Tingkat I (AAPI-I) untuk Awak Kapal Perikanan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dinyatakan tetap berlaku. (4) Sertifikat Ahli Alat Penangkapan Ikan Tingkat I (AAPI-I) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setara dengan sertifikat operasional Penangkapan Ikan. (5) Sertifikat sebagimana dimaksud ayat (1) dan (3) merupakan sertifikat yang diterbitkan sampai dengan 31 Desember 2021.
