PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN, PEMANTAUAN DI ATAS...
Pasal 185
BAB 5 — TATA KELOLA PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN
(1) Pemenuhan jaminan sosial oleh pemilik atau operator Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 dapat menggunakan jasa asuransi. (2) Dalam hal pemilik atau operator Kapal Perikanan menggunakan jasa asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jenis manfaat asuransi yang diterima oleh Awak Kapal Perikanan paling sedikit sama dengan jenis manfaat yang diselenggarakan oleh penyelenggara jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (2) sampai dengan ayat (4).
