PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN, PEMANTAUAN DI ATAS...
Pasal 184
BAB 5 — TATA KELOLA PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN
(1) Pemilik Kapal Perikanan atau operator Kapal Perikanan harus mengikutsertakan Awak Kapal Perikanan yang dipekerjakan sebagai peserta jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (1). (2) Penyelenggaraan jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
