Pasal 181
BAB 5 — TATA KELOLA PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN
(1) Awak Kapal Perikanan yang melaksanakan dinas jaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (4) harus dalam kondisi bugar. (2) Kondisi bugar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pencegahan: a. kelelahan; dan b. penyalahgunaan alkohol dan obat terlarang. (3) Dalam rangka pencegahan kelelahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, harus memperhatikan: a. periode istirahat untuk personil dinas jaga termasuk yang ditugaskan untuk keselamatan, keamanan, dan pencegahan pencemaran sesuai ketentuan Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995; dan b. sistem jaga yang diatur sehingga efisiensi semua personil jaga tidak mengalami kelelahan dan menata sedemikian rupa sehingga tugas jaga pertama pada permulaan pelayaran dan pengganti jaga berikutnya telah cukup istirahat dan bugar untuk dinas jaga. (4) Untuk menentukan bahwa Awak Kapal Perikanan tidak menyalahgunakan alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, kandungan alkohol pada darah tidak lebih dari 0,05% (nol koma nol lima persen) atau kandungan alkohol dalam pernapasan tidak lebih dari 0,25 mg/liter (nol koma dua lima miligram per liter) bagi Nakhoda dan Awak Kapal Perikanan yang sedang melaksanakan dinas jaga.
