Pasal 180
BAB 5 — TATA KELOLA PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN
(1) Pemilik atau operator Kapal Perikanan harus memastikan dan memberikan kewenangan kepada Nakhoda untuk melaksanakan prosedur dinas jaga operasional Kapal Perikanan. (2) Nakhoda pada setiap Kapal Perikanan harus menjamin pengaturan dinas jaga untuk menjamin keselamatan dan keamanan operasional Kapal Perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Nakhoda pada setiap Kapal Perikanan harus memastikan pengaturan dinas jaga sehingga dapat melaksanakan tugas jaga sesuai dengan situasi dan kondisi: a. Perwira dinas jaga pada bagian dek bertanggung jawab untuk mengoperasionalkan Kapal Perikanan dengan selamat selama periode jaganya, ketika berada di anjungan atau berada pada lokasi seperti kamar peta, ruang radio atau ruang kontrol anjungan pada setiap saat; b. Operator Radio bertanggung jawab mempertahankan secara terus menerus jaga radio pada frekuensi tertentu; c. Perwira dinas jaga pada bagian mesin di bawah pengawasan Kepala Kamar Mesin, harus berada di kamar mesin atau pada saat diperlukan selama di bawah tanggung jawab jam jaganya; d. jam jaga yang sesuai dan efektif dipertahankan untuk tujuan keselamatan setiap saat ketika Kapal Perikanan berlabuh jangkar atau sandar; e. penjagaan yang efektif dan sesuai harus terlaksana dengan baik terkait dengan pengamanan Kapal Perikanan; f. kehadiran pandu di atas Kapal Perikanan tidak menggantikan Nakhoda; dan g. Nakhoda wajib mengisi logbook dinas jaga baik di ruang navigasi maupun di ruang mesin dalam rangka keselamatan dan keamanan operasional Kapal Perikanan. (4) Awak Kapal Perikanan yang melaksanakan dinas jaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mematuhi prinsip-prinsip dinas jaga Kapal Perikanan pada saat: a. Kapal Perikanan beroperasi; dan b. berlabuh.
