Pasal 173
BAB 5 — TATA KELOLA PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN
(1) Penempatan Awak Kapal Perikanan untuk bekerja di Kapal Perikanan dilakukan oleh: a. pemilik atau operator Kapal Perikanan; b. agen Awak Kapal Perikanan; atau c. secara mandiri. (2) Penempatan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan PKL. (3) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam rangka memberikan perlindungan dari: a. risiko kerja bagi Awak Kapal Perikanan; dan b. risiko usaha bagi pemilik atau operator Kapal Perikanan. (4) Risiko kerja dan risiko usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain: a. jam kerja yang tidak menentu dan cenderung lebih lama; b. tidak ada standar jam kerja dan/atau jam istirahat; c. musim Penangkapan Ikan menuntut Awak Kapal Perikanan bekerja terus-menerus; d. daerah operasi Kapal Perikanan memiliki gelombang dan cuaca yang berbahaya; e. perbekalan makanan dan minuman di Kapal Perikanan terbatas; f. kecelakaan kerja; dan/atau g. ketidakpastian hasil Penangkapan Ikan. (5) PKL dibuat oleh Awak Kapal Perikanan dengan pemilik atau operator Kapal Perikanan, paling sedikit memuat: a. identitas Awak Kapal Perikanan, yang meliputi:
- nama lengkap;
- umur;
- alamat lengkap;
- nama dan nomor sertifikat Awak Kapal Perikanan; dan
- nomor Buku Pelaut Perikanan. b. identitas pemilik atau operator Kapal Perikanan yang meliputi:
- nama lengkap; dan
- alamat lengkap. c. identitas Kapal Perikanan, yang meliputi:
- nama Kapal Perikanan;
- ukuran gross tonnage;
- nomor Perizinan Berusaha; dan
- wilayah operasional. d. jenis dan jangka waktu PKL; e. hak dan kewajiban para pihak; f. sistem pengupahan; g. jam kerja, cuti, dan izin kerja meliputi:
- jam kerja tidak boleh lebih dari 14 (empat belas) jam untuk jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam atau 91 (sembilan puluh satu) jam untuk jangka waktu 7 (tujuh) hari;
- cuti selama 10 (sepuluh) hari setiap 6 (enam) bulan atau 20 (dua puluh) hari dalam 1 (satu) tahun; dan
- mendapatkan izin tidak bekerja, untuk melangsungkan pernikahan, sakit, pembaruan dokumen, atau orang tua, istri, anak, kakak, atau adik meninggal dunia. h. bukti kepesertaan jaminan sosial/asuransi bagi Awak Kapal Perikanan. (6) Ketentuan mengenai bentuk dan format PKL bagi Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXXVII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
