Pasal 161
BAB 5 — TATA KELOLA PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN
(1) Pemegang Sertifikat Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (4)
huruf g dapat dikukuhkan menjadi Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master) setelah memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu memiliki Masa Layar sebagai Awak Kapal Perikanan paling sedikit 60 (enam puluh) bulan pada Kapal Penangkap Ikan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage yang beroperasi pada semua perairan. (3) Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipersyaratkan bagi Kapal Penangkap Ikan berukuran lebih dari 100 (seratus) gross tonnage. (4) Jabatan Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master) dapat dirangkap oleh Nakhoda dalam hal Kapal Penangkap Ikan belum memiliki Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master).
