Pasal 160
BAB 5 — TATA KELOLA PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN
(1) Pemegang Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (4) huruf f dikukuhkan menjadi Kepala Kamar Mesin pada Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Perikanan lainnya yang memiliki daya dorong mesin penggerak utama lebih dari 100 (seratus) kilowatt atau 134 (seratus tiga puluh empat) horse power sampai dengan 300 (tiga ratus) kilowatt atau 402 (empat ratus dua) horse power yang beroperasi pada semua perairan setelah memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu memiliki Masa Layar yang diakui setelah memiliki Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat III sebagai Perwira bagian mesin paling sedikit 12 (dua belas) bulan pada Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Perikanan lainnya yang memiliki daya dorong mesin penggerak utama lebih dari 100 (seratus) kilowatt atau 134 (seratus tiga puluh empat) horse power yang beroperasi pada semua perairan. (3) Pemegang Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (4) huruf f dikukuhkan sebagai Perwira bagian mesin pada Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Perikanan lainnya yang memiliki daya dorong mesin penggerak utama di atas 300 (tiga ratus) kilowatt atau 402 (empat ratus dua) horse power sampai dengan kurang dari 750 (tujuh ratus lima puluh) kilowatt atau 1.005 (seribu lima) horse power yang beroperasi pada semua perairan.
