Pasal 158
BAB 5 — TATA KELOLA PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN
(1) Pemegang Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (4) huruf d dikukuhkan menjadi Kepala Kamar Mesin pada Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Perikanan lainnya dengan daya dorong mesin penggerak utama sama dengan atau lebih dari 750 (tujuh ratus lima puluh) kilowatt atau 1.005 (seribu lima) horse power yang beroperasi pada seluruh perairan setelah memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu memiliki Masa Layar yang diakui setelah memiliki Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat I sebagai Perwira di bagian mesin paling sedikit 12 (dua belas) bulan pada Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Perikanan lainnya yang memiliki daya dorong mesin penggerak utama sama dengan atau lebih dari 750 (tujuh
ratus lima puluh) kilowatt atau 1.005 (seribu lima) horse power yang beroperasi pada semua perairan. (3) Pemegang Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (4) huruf d dikukuhkan menjadi Perwira di bagian mesin pada Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Perikanan lainnya yang memiliki daya dorong mesin penggerak utama sama dengan atau lebih dari 750 (tujuh ratus lima puluh) kilowatt atau 1.005 (seribu lima) horse power yang beroperasi pada semua perairan.
