Pasal 157
BAB 5 — TATA KELOLA PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN
(1) Pemegang Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (4) huruf c dikukuhkan menjadi Nakhoda di Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Perikanan lainnya berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan
100 (seratus) gross tonnage dan beroperasi pada semua perairan setelah memenuhi persyaratan (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu memiliki Masa Layar yang diakui setelah memiliki Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat III sebagai Perwira yang melaksanakan tugas jaga (watchkeeping officer) di bagian dek paling sedikit 12 (dua belas) bulan pada Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Perikanan lainnya berukuran lebih dari 100 (seratus) gross tonnage sampai dengan kurang dari 300 (tiga ratus) gross tonnage yang beroperasi pada semua perairan. (3) Pemegang Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (4) huruf c dikukuhkan menjadi Perwira yang melaksanakan tugas jaga (watchkeeping officer) di bagian dek pada Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Perikanan lainnya berukuran lebih dari 100 (seratus) gross tonnage sampai dengan kurang dari 300 (tiga ratus) gross tonnage yang beroperasi pada semua perairan.
