Pasal 11
BAB 2 — LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN
(1) Nakhoda atau nelayan Kapal Penangkap Ikan yang menggunakan E-Log Book mengunduh aplikasi E-Log Book. (2) Nakhoda atau nelayan Kapal Penangkap Ikan yang telah mengunduh aplikasi E-Log Book sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan aktivasi E-Log Book ke Syahbandar di Pelabuhan Perikanan atau Petugas Log Book Penangkapan Ikan. (3) Syahbandar di Pelabuhan Perikanan atau Petugas Log Book Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengaktifkan akun E-Log Book dan menyerahkan nama akun dan kata sandi dalam tanda terima aktivasi akun E-Log Book kepada pemohon. (4) Ketentuan mengenai bentuk dan format permohonan aktivasi E-Log Book sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Ketentuan mengenai bentuk dan format tanda terima aktivasi akun E-Log Book sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
