PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN, PEMANTAUAN DI ATAS...
Pasal 10
BAB 2 — LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN
(1) Pembinaan Log Book Penangkapan Ikan dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan kepada kepala Pelabuhan Perikanan, Kepala Dinas provinsi, Syahbandar di Pelabuhan Perikanan, Petugas Data Entry, Verifikator, Petugas Log Book Penangkapan Ikan, Nakhoda, pemilik Kapal Perikanan, dan nelayan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. sosialisasi; b. pelatihan; c. bimbingan teknis; dan/atau d. penyuluhan.
