Pasal 109
BAB 5 — TATA KELOLA PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN
(1) Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) huruf c harus dimiliki oleh Awak Kapal Perikanan untuk dikukuhkan sebagai Nakhoda atau Perwira bagian dek pada Kapal Perikanan. (2) Persyaratan bagi Awak Kapal Perikanan untuk mendapatkan Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. surat keterangan sehat termasuk pemeriksaan penglihatan dan pendengaran;
b. memiliki Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat I atau Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat II; dan c. telah mengikuti dan lulus ujian pendidikan dan pelatihan keahlian nautika Kapal Perikanan tingkat III. (3) Persyaratan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi: a. berusia paling sedikit 18 (delapan belas) tahun; b. memiliki ijazah sekolah dasar atau yang sederajat atau dapat membaca dan menulis; dan c. surat keterangan sehat. (4) Pemegang Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pengetahuan paling sedikit meliputi: a. pelayaran dasar dan kemampuan menggunakan benda bumi/daratan dan navigasi pesisir; b. navigasi radar; c. dinas jaga; d. sistem elektronik untuk penentuan posisi dan navigasi; e. meteorologi; f. kompas-kompas; g. pemadam kebakaran; h. penyelamatan diri; i. prosedur darurat dan praktek keselamatan kerja bagi Awak Kapal Perikanan; j. olah gerak dan penanganan Kapal Perikanan; k. stabilitas Kapal Perikanan; l. penanganan hasil tangkapan; dan m. konstruksi Kapal Perikanan. (5) Surat keterangan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf c diterbitkan oleh rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
