Pasal 108
BAB 5 — TATA KELOLA PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN
(1) Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) huruf b
harus dimiliki oleh Awak Kapal Perikanan untuk dikukuhkan sebagai Nakhoda atau Perwira bagian dek pada Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Perikanan lainnya. (2) Persyaratan bagi Awak Kapal Perikanan untuk mendapatkan Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. surat keterangan sehat, termasuk pemeriksaan penglihatan dan pendengaran; b. memiliki Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat I; dan c. telah mengikuti dan lulus ujian pendidikan dan pelatihan keahlian nautika Kapal Perikanan tingkat II. (3) Pemegang Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat II memiliki pengetahuan paling sedikit sesuai standar berdasarkan Koda Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995, Chapter II/Appendix to Regulation 3 dan Appendix to Regulation 4. (4) Surat keterangan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterbitkan oleh rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
