Pasal 104
BAB 5 — TATA KELOLA PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN
(1) Kompetensi Awak Kapal Perikanan terdiri atas: a. keahlian Awak Kapal Perikanan; dan b. keterampilan Awak Kapal Perikanan. (2) Kompetensi Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan. (3) Khusus untuk kompetensi keterampilan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperoleh melalui Bimbingan Teknis. (4) Kompetensi Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud ayat (1) yang bekerja pada Kapal Penangkap Ikan berukuran sama dengan atau lebih dari 300 (tiga ratus) gross tonnage harus memenuhi ketentuan berdasarkan Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995.
