Pasal 103
BAB 5 — TATA KELOLA PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN
(1) Susunan jabatan di bagian mesin pada Kapal Perikanan dengan kekuatan daya dorong mesin penggerak utama lebih dari 300 (tiga ratus) kilowatt atau lebih dari 402 (empat ratus dua) horse power meliputi: a. Kepala Kamar Mesin; b. Masinis II dan Masinis III; dan c. Anak Buah Kapal. (2) Susunan jabatan di bagian mesin pada Kapal Perikanan dengan kekuatan daya dorong mesin penggerak utama lebih dari 100 (seratus) kilowatt sampai dengan 300 (tiga ratus) kilowatt atau lebih dari 134 (seratus tiga puluh empat) horse power sampai dengan 402 (empat ratus dua) horse power meliputi: a. Kepala Kamar Mesin; b. Masinis II; dan c. Anak Buah Kapal. (3) Jabatan di bagian mesin pada Kapal Perikanan dengan kekuatan daya dorong mesin penggerak utama lebih dari 50 (lima puluh) kilowatt sampai dengan 100 (seratus) kilowatt atau lebih dari 67 (enam puluh tujuh) horse power sampai dengan 134 (seratus tiga puluh empat) horse power yaitu Anak Buah Kapal.
