PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional
Pasal 15
BAB 2 — DATA KETERTELUSURAN DAN LOGISTIK IKAN NASIONAL
Penginputan dan/atau interkoneksi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 14 dilakukan untuk menjamin Ketertelusuran Internal dan Ketertelusuran Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
