Pasal 14
BAB 2 — DATA KETERTELUSURAN DAN LOGISTIK IKAN NASIONAL
(1) Dalam kegiatan rantai pasok pemasaran, Pemasar Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e skala usaha kecil, menengah, dan besar wajib melakukan penginputan data yang paling sedikit memuat: a. stok Bahan Baku yang disimpan pada sarana penyimpanan; b. stok produk akhir yang disimpan pada sarana penyimpanan; c. layanan jasa logistik yang digunakan; d. nama Pemasar Ikan; e. lokasi Pemasar Ikan; f. jenis dan volumen Ikan; g. tanggal pembelian; h. tanggal penjualan; dan i. harga Ikan untuk tujuan pasar domestik. (2) Selain penginputan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam kegiatan rantai pasok pemasaran Direktur Jenderal melakukan interkoneksi data yang paling sedikit memuat nomor: a. sertifikat penerapan Distribusi Ikan; dan/atau b. sertifikat program manajemen mutu terpadu. (3) Pemasar Ikan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan.
