PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN...
Pasal 81
Cukup jelas. b fasilitas pokok meliputi:
- fasilitas keselamatan dan keamanan, antara lain pertolongan kecelakaan penerbangan-pemadam kebakaran (PKP-PK), saluage, alat bantu pendaratan uisual (Airfield Lighting Sgstem), sistem catu daya kelistrikan, dan pagar. 2l fasilitas sisi udara (airside facilitg), antara lain: a) landas pacu (runwag); b) ntnLuaA strip, Runwag End Safetg Area (RESA/, stopwag, clearwag; c) landas hubung (taxiwafl; d) landas parkir (apron); e) marka dan rambu; dan f) taman meteo (fasilitas dan peralatan pengamatan cuaca).
- fasilitas sisi darat (landside facilitg)antara lain: a) bangunan terminal penumpang; b) bangunan terminal Kargo; c) menara pengatur lalu lintas Penerbangan (control touter); d) bangunan operasional Penerbangan; e) jalan masuk (access road);f) parkir kendaraan bermotor; g) depo pengisian bahan bakar Pesawat Udara; h) bangunan hanggar; i) bangunan administrasi/perkantoran; j) marka dan rambu; dan k) fasilitas pengolahan limbah. fasilitas penunjang merupakan fasilitas yang secara langsung dan tidak langsung menunjang kegiatan Bandar Udara dan memberikan nilai tambah secara ekonomis pada penyelenggaraan Bandar Udara, antara lain fasilitas perbengkelan Pesawat Udara, fasilitas pergudangan, penginapan/hotel, toko, restoran, dan lapangan. SK No 093312 A Pasa]82...
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
