PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN...
Pasal 80
(1) Pengoperasian fasilitas Bandar Udara wajib memenuhi: a. standar kebutuhan; dan b. standar teknis. 2l Standar kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kebutuhan minimal fasilitas Bandar Udara yang harus dipenuhi untuk menunjang pelayanan dan Keselamatan Penerbangan. (3) Standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan parameter fasilitas yang harus dipenuhi oleh fasilitas Bandar Udara untuk dapat dioperasikan.
