PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN...
Pasal 75
Pengangkutan barang berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7+ ayat (3), dapat diangkut jika barang berbahaya tersebut sesuai dengan petunjuk teknis keselamatan pengangkutan barang berbahaya dengan Pesawat Udara.
