PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN...
Pasal 74
(1) Pengangkutan barang khusus dan berbahaya wajib memenuhi persyaratan Keselamatan dan Keamanan Penerbangan. (2) Barang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa barang yang karena sifat, jenis, dan ukurannya memerlukan penanganan khusus. (3) Barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk bahan cair, bahan padat, atau bahan gas yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan jiwa, dan harta benda, serta Keselamatan dan Keamanan Penerbangan.
