PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN...
Pasal 727
(1) Sanksi peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L26 ayat (2) huruf a terdiri atas peringatan pertama sampai dengan peringatan ketiga dengan jangka waktu tertentu. (2) Sanksi pembekuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (2) huruf b dikenakan dengan jangka waktu tertentu. (3) Sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (21 huruf c, besarannya ditetapkan dalam penaltg unit. (4) Sanksi pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (2) huruf d, diberikan bagi pelanggaran berat atau pelanggaran yang dilakukan seca-ra berturut-turut dan tidak melakukan upaya perbaikan.
