Pasal 136
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 093289 A Agar
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari2O2l PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2O2L MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 42 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA BLIK INDONESIA undangan dan trasi Hukum, ttd Et!J Jr !K SK No 087298 A na Djaman
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN I. UMUM Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mewujudkan wawasan nusantara serta memantapkan ketahanan nasional, diperlukan sistem transportasi nasional yang memiliki posisi penting dan strategis dalam pembangunan nasional yang bervrrawasan lingkungan. Penerbangan merupakan sarana dalam rangka memperlancar roda perekonomian, membuka akses ke daerah pedalaman atau terpencil, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, menegakkan kedaulatan negara, serta mempengaruhi semua aspek kehidupan masyarakat. Pentingnya transportasi tercermin pada semakin meningkatnya kebutuhan jasa angkutan bagi mobilitas orang serta barang di dalam negeri, dari dan ke luar negeri, serta berperan sebagai pendorong, dan penggerak bagi pertumbuhan daerah dan pengembangan wilayah. Menyadari peran Penerbangan tersebut, penyelenggaraan transportasi harus ditata dalam satu kesatuan sistem transportasi nasional secara terpadu dan mampu mewujudkan penyediaan jasa transportasi yang seimbang dengan tingkat kebutuhan, selamat, aman, efektif, dan efisien. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja merupakan upaya Pemerintah Pusat untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja dalam rangka penurunan jumlah pengangguran dan menampung pekerja baru serta mendorong pengembangan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional yang akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Pusat telah berupaya untuk perluasan program jaminan dan bantuan sosial yang merupakan komitmen dalam rangka meningkatkan daya saing dan penguatan kualitas sumber daya manusia, serta untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan. Kebijakan . . . SK No 087300A
PRES IDEN REPUBLIK lNDONESIA Kebijakan dan langkah-langkah strategis Cipta Kerja yang memerlukan keterlibatan semua pihak yang terkait, dan terhadap ha-l tersebut perlu menJrusun dan menetapkan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi raIryat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak. Untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja dan sebagai upaya untuk mendorong kemajuan penyelenggaraan Penerbangan, yaitu dilakukan dengan cara memberikan kemudahan berusaha untuk mendorong investasi di bidang penyelenggaraarl Penerbangan. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyederhanaan terhadap p ro se s p erizinart p enyele n ggaraan Penerb an gan . Selanjutnya dalam rangka menjamin keselamatan, kenyamanan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban operasional Penerbangan, penyediaan dan pembangunan Bandar Udara harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut di atas perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan. II. PASAL DEMI PASAL
