Pasal 6
(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan rancang bangun Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, dan baling-baling Pesawat Terbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus mengacu pada standar rancang bangun yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Dalam hal rancang bangun Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, dan baling-baling Pesawat Terbang yang akan diproduksi, harus dilakukan oleh badan hukum yang telah mendapat sertifikat organisasi ranca.ng baqgun dari Menteri. SK No 093237 A (3) Sertifikat...
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Sertifikat organisasi rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan setelah memenuhi persyaratan paling sedikit: a. menyerahkan aplikasi sertifikasi organisasi rancang bangun; b. memiliki surat izin usaha untuk pemohon dalam negeri; c. memiliki sertifikat organisasi rancang bangun dari otoritas nega_ra asal untuk aplikan luar negeri; d. memiliki organisasi, prosedur kerja dan sumber daya manusia yarlg memadai; dan e. menyelesaikan 5 (lima) fase sertifikasi.
