Pasal 5
f PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan Bandar Udara secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri, gubernur, danf atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya; dan melaporkan hasil pembangunan Bandar Udara kepada Menteri setelah selesainya pembangunan Bandar Udara. (1) Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, dan baling- baling Pesawat Terbang yang akan dibuat untuk digunakan secar sah harus memiliki rancang bangun. (21 Rancang bangun Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, dan baling-baling. Pesawat .Terbang sebagaimana di aksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari Menteri. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian sesuai dengan standar Kelaikudaraan.
