PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN...
Pasal 31
Selain perusahaan Angkutan Udara, badan hukum organisasi perawatan Pesawat Udara, dan personel ahli perawatan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), perawatan Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, baling-baling Pesawat Terbang;, dan komponennya juga dapat dilakukan oleh pabrik pembuat Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, baling-baling Pesawat Terbang, dan komponen.
