Pasal 30
(1) Perawatan Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, baling-baling Pesawat Terbang, dan komponennya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 hanya dapat dilakukan oleh: a. Badan Usaha Angkutan Udara yang telah memiliki sertifikat operator Pesawat Udara; b. badan hukum organisasi perawatan Pesawat Udara, yang telah memiliki sertifikat organisasi perawatan Pesawat Udara; atau c. personel ahli perawatan Pesawat Udara yang telah memiliki Lisensi ahli perawatan Pesawat Udara. SK No 093250 A (2) Sertifikat...
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -22-- (2) Sertifikat organisasi perawatan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan Lisensi ahli perawatan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian.
