PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN...
Pasal 107
(1) Penyelenggaraan pelayanan Navigasi Penerbangan di Indonesia dilaksanakan oleh lembaga yang dibentuk Pemerintah Pusat. (21 Lembaga penyelenggara pelayanan Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan pelayanan dengan ketentuan: a. mengutamakan Keselamatan Penerbangan; b. tidak berorientasi kepada keuntungan; c. secara f,rnansial dapat mandiri; dan d. biaya yang ditarik dari pengguna dikembalikan untuk biaya investasi, biaya operasional, dan peningkatan kualitas pelayanan.
