PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN...
Pasal 102
(1) Bandar Udara Khusus dilarang digunakan untuk kepentingan umum kecuali dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara, setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri. (21 Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. terjadi bencana alam atau keadaan darurat lainnya sehingga mengakibatkan tidak berfungsinya Bandar Udara umum; dan/atau b. pada daerah yang bersangkutan tidak terdapat Bandar Udara umum dan belum ada moda transportasi yang memadai.
