PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN...
Pasal 101
(1) Bandar Udara Khusus dilarang melayani Penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri kecuali dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara, setelah memperoleh persetujuan dari Menteri. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tujuan medical euacuation dan/atau penanganan bencana. SK No 093277 A
