PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN...
Pasal 10
Cukup jelas. Pasal 1 1 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan "pedoman sistem manajemen mutu" dikenal dengan istilah qualitg management system manual. Huruf g Yang dimaksud dengan "pedoman sistem manajemen keselamatan" dikenal dengan istilah safetg management sgstem manual. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasa-l 12 Tanda pendaftaran dapat berupa tanda pendaftaran Indonesia atau tanda pendaftaran asing. SK No 093294 A Pasal13...
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
